Objek Pajak PPh Pasal
26:
► UU No. 36 Tahun 2008
Pasal 26 (1) : Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama
dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau
telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam
negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan
luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di
Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh
pihak yang wajib membayarkan:
a. dividen
b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan
pengembalian utang;
c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
e.
hadiah dan penghargaan;
f.
pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
g.
premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau
h.
keuntungan karena pembebasan utang.
Tarif Pajak Premi Asuransi PPh Pasal 26:
► UU No. 36 Tahun 2008
Pasal 26 (2) : Atas
penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang
diatur dalam Pasal 4 ayat (2), yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar
negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dan premi asuransi yang
dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri dipotong pajak 20% (dua puluh
persen) dari perkiraan penghasilan neto.
Perkiraan Penghasilan Neto:
► 624/KMK.04/1994
Pasal 1 (1) : Atas pembayaran premi
asuransi dan premi reasuransi kepada perusahaan asuransi di luar negeri
dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen)
dari perkiraan penghasilan neto.
Pasal 1 (2) : Besarnya perkiraan penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah sebagai berikut :
a. atas premi dibayar tertanggung kepada perusahaan
asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 50%
(lima puluh
persen) dari jumlah premi yang dibayar;
b. atas premi yang dibayar oleh perusahaan asuransi yang
berkedudukan di Indonesia
kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui
pialang, sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah premi yang dibayar;
c. atas premi yang dibayar oleh perusahaan reasuransi yang
berkedudukan di Indonesia
kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui
pialang, sebesar 5% (lima
persen) dari jumlah premi yang dibayar.
Tarif Efektif :
► SE - 25/PJ.4/1995
No
|
Pembayar
Premi di Indonesia
|
Perkiraan
Penghasilan Neto dari jumlah premi yang dibayar
|
Tarif
efektif PPh Pasal 26 dari jumlah premi yang dibayar
|
1
|
Tertanggung
|
50%
|
10%
|
2
|
Perusahaan
Asuransi
|
10%
|
2%
|
3
|
Perusahaan Reasuransi
|
5%
|
1%
|
Pemungut Pajak:
► 624/KMK.04/1994
Pasal 2 : Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh :
a.
tertanggung, dalam hal dilakukan pembayaran premi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a;
b.
perusahaan asuransi
yang berkedudukan di Indonesia,
dalam hal dilakukan pembayaran premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(2) huruf b;
c.
perusahaan reasuransi yang berkedudukan di Indonesia,
dalam hal dilakukan pembayaran premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2)
huruf c;
Apabila Terdapat P3B :
Apabila terdapat Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
antara Indonesia
dengan negara di mana wajib pajak luar negeri berdomisili, akan diterapkan
ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Misalnya P3B antara Indonesia-Inggris;
► P3B Indonesia-Inggris
Pasal
23 : Pendapatan-pendapatan
dari penduduk suatu negara yang merupakan pendapatan dari golongan atau dari
sumber yang tidak disebutkan dalam Pasal-Pasal yang terdahulu dalam Persetujuan
ini hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.
Penegasan Atas
Pembayaran Premi Asuransi Ke Luar Negeri:
► S-428/PJ.432/1995 angka (2)
Sehubungan dengan pemotongan Surat
Keterangan Bebas (SKB) dan Surat Keterangan Tarif (SKT) pemotongan PPh Pasal 26
sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor :
SE-08/PJ.35/1993 dan Nomor :SE-22/PJ.35/1993, Untuk
pembayaran premi asuransi ke
luar negeri, ditegaskan sebagai berikut ;
- Perusahaan asuransi Luar Negeri yang menerima premi asuransi dari Indonesia tidak perlu mengajukan permohonan SKB atau SKT;
- Perusahaan asuransi Luar Negeri tersebut wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili dari Kantor Pajak di negara tempat kedudukan perusahaan yangbersangkutan dimana SPT Pajak Penghasilan dimasukkan, kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat pihak yang membayar premi asuransi/pihak pemotong terdaftar.
- Pihak yang membayar premi asuransi/pihak pemotong wajib memegang fotocopi Surat Keterangan Domisili tersebut yang telah dilegalisir Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan
- Berdasarkan Surat keterangan Domisili tersebut maka pihak yang membayar premi asuransi/pihak pemotong : tidak memotong PPh Pasal 26 atas pembayaran premi asuransi kepada perusahaan asuransi luar negeri yang berkedudukan di :
- Amerika, Inggris, Perancis
- Austria, Italia, Philiphina
- Belanda, Jepang, Polandia
- Belgia, Jerman, Singapura
- Bulgaria, Kanada, Srilangka
- Denmark, Korea Selatan, Swedia
- Finlandia, Luxembourgh, Swiss
- Hungaria, Norwegia, Thailand
- India, Pakistan, Tunisia
Sumary:
- Pembayaran premi asuransi/reasuransi kepada wajib pajak luar negeri dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% dari perkiraan penghasilan neto.
- Apabila Wajib Pajak Luar Negeri tersebut memberikan SKD asli kepada wajib pajak Indonesia yang membayar kepada wajib pajak luar negeri maka atas penghasilan berupa premi asuransi tersebut tidak dikenakan PPh Pasal 26
Semoga bermanfaat, CMIIW ;-)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar