Rabu, 07 Desember 2016

PPh Atas Premi Asuransi Luar Negeri


Objek Pajak PPh Pasal 26:
► UU No. 36 Tahun 2008
Pasal 26 (1)  :   Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:
a.       dividen
b.  bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
c.       royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
d.      imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
e.       hadiah dan penghargaan;
f.        pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
g.      premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau
h.       keuntungan karena pembebasan utang.

Tarif Pajak Premi Asuransi PPh Pasal 26:
► UU No. 36 Tahun 2008
Pasal 26 (2) :  Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2), yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dan premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri dipotong pajak 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto.
Perkiraan Penghasilan Neto:
 624/KMK.04/1994
Pasal 1 (1) :      Atas pembayaran premi asuransi dan premi reasuransi kepada perusahaan asuransi di luar negeri dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto. 
Pasal 1 (2) :      Besarnya perkiraan penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut : 
a.  atas premi dibayar tertanggung kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah premi yang dibayar;
b.  atas premi yang dibayar oleh perusahaan asuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah premi yang dibayar;
c.  atas premi yang dibayar oleh perusahaan reasuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 5% (lima persen) dari jumlah premi yang dibayar.

Tarif Efektif :
SE - 25/PJ.4/1995
No 
Pembayar Premi di Indonesia
Perkiraan Penghasilan Neto dari jumlah premi yang dibayar
Tarif efektif PPh Pasal 26 dari jumlah premi yang dibayar
1
Tertanggung
50% 
10%
2
Perusahaan Asuransi 
10%
2%
3
Perusahaan Reasuransi
5%
1%
Pemungut Pajak:
 624/KMK.04/1994
Pasal 2 :           Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh :
a.       tertanggung, dalam hal dilakukan pembayaran premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a;
b.       perusahaan asuransi yang berkedudukan di Indonesia, dalam hal dilakukan pembayaran premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b;
c.       perusahaan reasuransi yang berkedudukan di Indonesia, dalam hal dilakukan pembayaran premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c;

Apabila Terdapat P3B : 
Apabila terdapat Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan negara di mana wajib pajak luar negeri berdomisili, akan diterapkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Misalnya P3B antara Indonesia-Inggris;

 P3B Indonesia-Inggris
Pasal 23 :         Pendapatan-pendapatan dari penduduk suatu negara yang merupakan pendapatan dari golongan atau dari sumber yang tidak disebutkan dalam Pasal-Pasal yang terdahulu dalam Persetujuan ini hanya akan dikenakan pajak di Negara itu. 

Penegasan Atas Pembayaran Premi Asuransi Ke Luar Negeri:
 S-428/PJ.432/1995 angka (2)
Sehubungan dengan pemotongan Surat Keterangan Bebas (SKB) dan Surat Keterangan Tarif (SKT) pemotongan PPh Pasal 26 sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.35/1993 dan Nomor :SE-22/PJ.35/1993, Untuk
pembayaran premi asuransi ke luar negeri, ditegaskan sebagai berikut ;
  1.  Perusahaan asuransi Luar Negeri yang menerima premi asuransi dari Indonesia tidak perlu  mengajukan permohonan SKB atau SKT;
  2. Perusahaan asuransi Luar Negeri tersebut wajib menyerahkan asli Surat Keterangan  Domisili dari Kantor Pajak di negara tempat kedudukan perusahaan yangbersangkutan  dimana SPT Pajak Penghasilan dimasukkan, kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat      pihak yang membayar premi asuransi/pihak pemotong terdaftar.
  3. Pihak yang membayar premi asuransi/pihak pemotong wajib memegang fotocopi Surat Keterangan Domisili tersebut yang telah dilegalisir Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan
  4. Berdasarkan Surat keterangan Domisili tersebut maka pihak yang membayar premi asuransi/pihak pemotong : tidak memotong PPh Pasal 26 atas pembayaran premi asuransi kepada perusahaan asuransi luar negeri yang berkedudukan di :
- Amerika, Inggris, Perancis
- Austria, Italia, Philiphina
- Belanda, Jepang, Polandia
- Belgia, Jerman, Singapura
- Bulgaria, Kanada, Srilangka
- Denmark, Korea Selatan, Swedia
- Finlandia, Luxembourgh, Swiss
- Hungaria, Norwegia, Thailand
- India, Pakistan, Tunisia
Sumary:
  • Pembayaran premi asuransi/reasuransi kepada wajib pajak luar negeri dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% dari perkiraan penghasilan neto.
  • Apabila Wajib Pajak Luar Negeri tersebut memberikan SKD asli kepada wajib pajak Indonesia yang membayar kepada wajib pajak luar negeri maka atas penghasilan berupa premi asuransi tersebut tidak dikenakan PPh Pasal 26

 Semoga bermanfaat, CMIIW ;-)
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar