Karena begitu banyaknya jenis pajak yang ada di Indonesia, seringkali pengusaha merasa bingung dengan pajak-pajak yang harus dipenuhi oleh pengusaha tersebut. Hal ini juga terjadi pada pengusaha jasa konstrusi. Kadangkala mereka bertanya secara sederhana, “Pajak-pajak apa saja yg harus saya bayar kalau saya menjadi kontraktor konstruksi?”
Untuk menjawab pertanyaan yg sederhana, tp memiliki makna mendalam
tersebut, pemahaman terhadap lingkungan bisnis jasa konstruksi harus dioptimalkan.
Pajak-pajak yang terkait dengan jasa konstruksi dapat meliputi:
1. PPh = - PPh
Orang Pribadi;
- PPh Badan;
- Pemotongan PPh Pasal 21;
- Pemotongan PPh Pasal 23
- Pemotongan PPh Pasal 4(2)
- Pemotongan PPh Pasal 26
2. PPN
3. Bea Materai
4. Bea Masuk
5. Pajak
Provinsi = - Pajak Kendaraan Bermotor
(PKB)
-
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
6. Sebagian
pajak kota/kabupaten (misalnya; PBB dan BPHTB)
Pajak Daerah tidak akan dikupas dlm post kali ini karena efeknya tidak
signifikan di dalam bisnis jasa konstruksi. Pembahasan pajak pusat hanya
mencakup PPh karena pajak ini memiliki pengaruh signifikan terhadap kondisi
keuangan perusahaan Jasa Konstruksi apabila tidak dikelola dengan baik dan
benar (sebenarnya PPN juga memiliki dampak yg signifikan tetapi jika dibahas
bersamaan di post kali ini sepertinya terlalu panjang :D). Sebelum membahas
lebih jauh mengenai PPh dan atas Jasa Konstruksi pertama-tama ada baiknya kita
melihat definisi jasa konstruksi itu sendiri.
Pengertian Jasa
Konstruksi
► UU No.18 Tahun 1999
Pasal 1 angka 1 : Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi
perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan
konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi;
Bidang Usaha
Konstruksi
► UU No.18 Tahun 1999
Pasal 1 angka 2 : Pekerjaan konstruksi adalah kese1uruhan atau sebagian
rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang
mencakup pekerjaan arsitektural, sipil,
mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta
kelengkapannya. untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain;
Bangunan atau bentuk fisik lain diantaranya;
- Dokumen,
- gambar rencana
- gambar teknis
- tata ruang dalam (interior), dan tata ruang luar (exterior) atau
- penghancuran bangunan (demolition)
Objek Pajak PPh Jasa
Konstruksi
► PP No. 51/2008 jo. PP No.
40/2009
Istilah
|
Pengertian
|
|
Jasa Konstruksi
|
a. Layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan
konstruksi,
|
|
b. Layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi,
|
||
c. Layanan jasa konsultasi pengawasan konstruksi,
|
||
Perencanaan Konstruksi
|
pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang
dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang
mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik
lain.
|
|
Pelaksanaan Konstruksi
|
pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang
dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang
mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan
menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya
pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam
model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering,
procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan
pembangunan (design and build).
|
|
Pengawasan Konstruksi
|
pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang
dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi, yang
mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan
konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan.
|
|
Tarif PPh Jasa Konstruksi
► PP No. 51/2008 jo. PP No.
40/2009
Uraian
|
Tarif PPh
|
|
Pelaksana
|
Perencana/Pengawasan
|
|
a. Kualifikasi Usaha Kecil
|
2%
|
4%
|
b. Kualifikasi usaha menengah dan besar
|
3%
|
4%
|
c. Tidak memiliki kualifikasi usaha
|
4%
|
6%
|
Pemotongan dan Penyetoran PPh Jasa Konstruksi
► PP No. 51/2008 jo. PP No.
40/2009
Mekanisme pembayaran PPh Jasa Konstruksi terdiri dari dua, yaitu;
- Dipotong oleh pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak; atau
- Disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, dalam hal pengguna jasa bukan merupakan pemotong pajak.
Besarnya PPh Jasa Konstruksi yang dipotong atau disetor sendiri adalah ;
- Jumlah pembayaran, tidak termasuk PPN, dikalikan tarif
- Jumlah penerimaan pembayaran, tidak termasuk PPN, dikalikan tarif dlm hal PPh disetor sendiri oleh Penyedia Jasa.
Jumlah pembayaran / jumlah penerimaan pembayaran diatas merupakan bagian
dari Nilai Kontrak Jasa Konstruksi, yaitu nilai yg tercantum dlm satu kontrak
jasa konstruksi secara keseluruhan.
Perhitungan PPh Badan u/ WP dgn Tarif PPh Final
Untuk rekonsialisasi fiskal WP Badan yg peredaran usahanya telah dipotong
PPh Final, misalnya jasa konstruksi, prosesnya lbh sederhana. Misalnya PT. Anti
Galau mendptkan penghasilan jasa konstruksi dari klien senial Rp. 100 miliar.
Seluruh klien telah menunaikan kewajibannya memotong PPh final sebesar 3% dar
total nilai kontrak sebesar Rp. 3 Miliar sehingga PT. Anti Galau memperoleh
bukti potong PPh final sesuai dgn ketentuan Pasal 4(2) UU PPh sebesar 3 Miliar.
Karena penghasilan PT. Anti Galau telah dipotong pajak final, penghasilan PT.
Anti Galau sebesar Rp.100 Miliar dikoreksi fiskal, seluruh biayanya jg
dikoreksi fiskal. Pada akhirnya, ketika melaporkan SPT PPh Badan, PT. Anti
Galau tidak mencatat adanya PPh krg bayar.
Kredit Pajak
►UU PPh
Pelunasan PPh Badan dilakukan melalui
pemotongan/pemungutan pihak lain dan pembayaran sendiri. Di dalam praktik,
istilah kredit pajak ini merupakan pelunasan yg dilakukan sebelum batas akhir
penyampaian SPT Tahunan PPh Badan.
Secara akuntansi, pelunasan PPh sebelum batas
akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan akan dicatat sbg uang muka/prepaid tax. Namun, pencatatan sbg uang
muka pajak tdk berlaku jika sifat pemotongan pajaknya bersifat final.
Pembayaran PPh final akan dicatat sbg beban pajak atau tax expense. Sebagai konsekuensi, tidak akan ada pajak krg (lbh)
byr pada akhir tahun.
Perhitungan PPh BUT Jasa Konstruksi
►UU PPh
Berbeda dengan Wajib Pajak badan dalam negeri, selain tarif PPh Badan
sesuai dgn Pasal 17 UU PPh, Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari
suatu BUT akan dikenakan pajak tambahan (Branch Profit Tax) sebesar 20% sesuai
dengan Pasal 26 ayat (4) UU PPh, kecuali apabila seluruh penghasilan tersebut
ditanamkan kembali di Indonesia dan memenuhi persyaratan-persyaratan yg
ditetapkan (PMK No. 14/PMK.03/2011).
►PMK No. 14/PMK.03/2011
Pasal 6 = Dalam hal
penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Bentuk Usaha
Tetap dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final, dasar pengenaan Pajak
Penghasilan untuk dikenakan Branch Profit
Tax adalah Penghasilan Kena Pajak yang dihitung berdasarkan pembukuan
yang sudah dilakukan koreksi fiskal, dikurangi dengan jumlah Pajak
Penghasilan yang bersifat final.
Formulir perhitungan Branch
Profit Tax (BPT) sudah tercantum di dalam Lampiran SPT PPh Badan, yaitu
Lampiran Khusus 6A untuk formulir 1771 dan Lampiran khusus 6B untuk formulir
1771$.
Pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 21,22,23 dan 4(2)
Penyedia Jasa konstruksi merupakan pihak yang ditetapkan
oleh ketetentuan pajak untuk memotong dan memungut PPh Pasal 21,22,23 dan 4(2).
Didalam praktik, kasus rumit perpajakan terkait dengan PPh Pasal 22 jarang
sekali ditemukan. Namun, ada beberapa WP Konstruksi yang ditunjuk sbg pemungut
PPh Pasal 22, khususnya BUMN. Penjelasan lebih laanjut mengenai tatacara
pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 21,22,23, dan 4(2) akan dibahas pada
kesempatan berikutnya yaa :D
Semoga bermanfaat :)
Reference : Kupas Tuntas Akuntansi & Pajak Jasa
Konstruksi by H.Prianto Budi S., Ak., CA., MBA
Artikelnya pas mbak buat pemula seperti sya, btw kapan disambung....
BalasHapusoh ya buku yg pas buat praktisi pajak pemula seperti saya apa ya mbak? yg berhubungan dg dunia konstruksi...
terutama menyangkut pph dan ppn. Terima kasih.