Rabu, 07 Desember 2016

PPh atas Jasa Konstruksi

Karena begitu banyaknya jenis pajak yang ada di Indonesia, seringkali pengusaha merasa bingung dengan pajak-pajak yang harus dipenuhi oleh pengusaha tersebut. Hal ini juga terjadi pada pengusaha jasa konstrusi. Kadangkala mereka bertanya secara sederhana, “Pajak-pajak apa saja yg harus saya bayar kalau saya menjadi kontraktor konstruksi?”

Untuk menjawab pertanyaan yg sederhana, tp memiliki makna mendalam tersebut, pemahaman terhadap lingkungan bisnis jasa konstruksi harus dioptimalkan. Pajak-pajak yang terkait dengan jasa konstruksi dapat meliputi:
1. PPh = - PPh Orang Pribadi;
               - PPh Badan;
               - Pemotongan PPh Pasal 21;
               - Pemotongan PPh Pasal 23
               - Pemotongan PPh Pasal 4(2)
               - Pemotongan PPh Pasal 26
2. PPN
3. Bea Materai
4. Bea Masuk
5. Pajak Provinsi =  - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
                              -  Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
                              - Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
6. Sebagian pajak kota/kabupaten (misalnya; PBB dan BPHTB)
Pajak Daerah tidak akan dikupas dlm post kali ini karena efeknya tidak signifikan di dalam bisnis jasa konstruksi. Pembahasan pajak pusat hanya mencakup PPh karena pajak ini memiliki pengaruh signifikan terhadap kondisi keuangan perusahaan Jasa Konstruksi apabila tidak dikelola dengan baik dan benar (sebenarnya PPN juga memiliki dampak yg signifikan tetapi jika dibahas bersamaan di post kali ini sepertinya terlalu panjang :D). Sebelum membahas lebih jauh mengenai PPh dan atas Jasa Konstruksi pertama-tama ada baiknya kita melihat definisi jasa konstruksi itu sendiri.
                                   
Pengertian Jasa Konstruksi
►  UU No.18 Tahun 1999
Pasal 1 angka 1 : Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi;

Bidang Usaha Konstruksi
►  UU No.18 Tahun 1999
Pasal 1 angka 2 : Pekerjaan konstruksi adalah kese1uruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya. untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain;
Bangunan atau bentuk fisik lain diantaranya;
  1. Dokumen,
  2. gambar rencana
  3. gambar teknis
  4. tata ruang dalam (interior), dan tata ruang luar (exterior) atau
  5. penghancuran bangunan (demolition)
Objek Pajak PPh Jasa Konstruksi
►  PP No. 51/2008 jo. PP No. 40/2009
Istilah
Pengertian

Jasa Konstruksi
a. Layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi,

b. Layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi,

c. Layanan jasa konsultasi pengawasan konstruksi,

Perencanaan Konstruksi
pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain.



Pelaksanaan Konstruksi
pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build).







Pengawasan Konstruksi
pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi, yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan.





Tarif PPh Jasa Konstruksi
►  PP No. 51/2008 jo. PP No. 40/2009
Uraian
Tarif PPh
Pelaksana
Perencana/Pengawasan
a. Kualifikasi Usaha Kecil
2%
4%
b. Kualifikasi usaha menengah dan besar
3%
4%
c. Tidak memiliki kualifikasi usaha
4%
6%

Pemotongan dan Penyetoran PPh Jasa Konstruksi
►  PP No. 51/2008 jo. PP No. 40/2009
Mekanisme pembayaran PPh Jasa Konstruksi terdiri dari dua, yaitu;
  1. Dipotong oleh pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak; atau
  2. Disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, dalam hal pengguna jasa bukan merupakan pemotong pajak.
Besarnya PPh Jasa Konstruksi yang dipotong atau disetor sendiri adalah ;
  1. Jumlah pembayaran, tidak termasuk PPN, dikalikan tarif
  2. Jumlah penerimaan pembayaran, tidak termasuk PPN, dikalikan tarif dlm hal PPh disetor sendiri oleh Penyedia Jasa.
Jumlah pembayaran / jumlah penerimaan pembayaran diatas merupakan bagian dari Nilai Kontrak Jasa Konstruksi, yaitu nilai yg tercantum dlm satu kontrak jasa konstruksi secara keseluruhan.

Perhitungan PPh Badan u/ WP dgn Tarif PPh Final
Untuk rekonsialisasi fiskal WP Badan yg peredaran usahanya telah dipotong PPh Final, misalnya jasa konstruksi, prosesnya lbh sederhana. Misalnya PT. Anti Galau mendptkan penghasilan jasa konstruksi dari klien senial Rp. 100 miliar. Seluruh klien telah menunaikan kewajibannya memotong PPh final sebesar 3% dar total nilai kontrak sebesar Rp. 3 Miliar sehingga PT. Anti Galau memperoleh bukti potong PPh final sesuai dgn ketentuan Pasal 4(2) UU PPh sebesar 3 Miliar. Karena penghasilan PT. Anti Galau telah dipotong pajak final, penghasilan PT. Anti Galau sebesar Rp.100 Miliar dikoreksi fiskal, seluruh biayanya jg dikoreksi fiskal. Pada akhirnya, ketika melaporkan SPT PPh Badan, PT. Anti Galau tidak mencatat adanya PPh krg bayar.

Kredit Pajak
►UU PPh
Pelunasan PPh Badan dilakukan melalui pemotongan/pemungutan pihak lain dan pembayaran sendiri. Di dalam praktik, istilah kredit pajak ini merupakan pelunasan yg dilakukan sebelum batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan.
Secara akuntansi, pelunasan PPh sebelum batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan akan dicatat sbg uang muka/prepaid tax. Namun, pencatatan sbg uang muka pajak tdk berlaku jika sifat pemotongan pajaknya bersifat final. Pembayaran PPh final akan dicatat sbg beban pajak atau tax expense. Sebagai konsekuensi, tidak akan ada pajak krg (lbh) byr pada akhir tahun.

Perhitungan PPh BUT Jasa Konstruksi
►UU PPh
Berbeda dengan Wajib Pajak badan dalam negeri, selain tarif PPh Badan sesuai dgn Pasal 17 UU PPh, Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu BUT akan dikenakan pajak tambahan (Branch Profit Tax) sebesar 20% sesuai dengan Pasal 26 ayat (4) UU PPh, kecuali apabila seluruh penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia dan memenuhi persyaratan-persyaratan yg ditetapkan (PMK No. 14/PMK.03/2011).
►PMK No. 14/PMK.03/2011
Pasal 6 = Dalam hal penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final, dasar pengenaan Pajak Penghasilan untuk dikenakan Branch Profit Tax adalah Penghasilan Kena Pajak yang dihitung berdasarkan pembukuan yang sudah dilakukan koreksi fiskal, dikurangi dengan jumlah Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Formulir perhitungan Branch Profit Tax (BPT) sudah tercantum di dalam Lampiran SPT PPh Badan, yaitu Lampiran Khusus 6A untuk formulir 1771 dan Lampiran khusus 6B untuk formulir 1771$.

Pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 21,22,23 dan 4(2)
Penyedia Jasa konstruksi merupakan pihak yang ditetapkan oleh ketetentuan pajak untuk memotong dan memungut PPh Pasal 21,22,23 dan 4(2). Didalam praktik, kasus rumit perpajakan terkait dengan PPh Pasal 22 jarang sekali ditemukan. Namun, ada beberapa WP Konstruksi yang ditunjuk sbg pemungut PPh Pasal 22, khususnya BUMN. Penjelasan lebih laanjut mengenai tatacara pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 21,22,23, dan 4(2) akan dibahas pada kesempatan berikutnya yaa :D
Semoga bermanfaat :)
Reference : Kupas Tuntas Akuntansi & Pajak Jasa Konstruksi by H.Prianto Budi S., Ak., CA., MBA

1 komentar:

  1. Artikelnya pas mbak buat pemula seperti sya, btw kapan disambung....
    oh ya buku yg pas buat praktisi pajak pemula seperti saya apa ya mbak? yg berhubungan dg dunia konstruksi...
    terutama menyangkut pph dan ppn. Terima kasih.

    BalasHapus