Istilah Bareboat Charter mungkin udah gak asing lagi bagi mereka yg berkecimpung dalam dunia jasa angkutan kapal (laut & udara). Dalam dunia pelayaran memang terdapat beberapa kontrak terms seperti time charter, bare boat charter atau space charter. Masing-masing type of charter tersebut memiliki aspek perpajakan yang spesifik dan Bareboat Charter menjadi pembahasan pada post kali ini.
Pengertian
Bareboat Charter
► Menurut Wikipedia
"A bareboat
charter is an arrangement for
the chartering or
hiring of a ship or boat, whereby no crew or
provisions are included as part of the agreement; instead, the people who rent the vessel from the owner are
responsible for taking care of such things."
Bareboat
Charter adalah suatu system sewa menyewa kapal, dimana pihak pemilik kapal
menyerahkan kapal dalam keadaan kosong, tanpa ABK tetapi lengkap dengan
sarana/peralatan dan perlengkapan kapal untuk berlayar secara aman.
Sedangkan
dalam peraturan perpajakan tidak disebutkan secara spesifik definisi Bareboat
Charter, yang ada hanyalah bagaimana perlakuan perpajakannya saja yang tertuang
di dlm S- 852/PJ.341/2003.
Perlakuan
PPh Atas Bareboat Charter
►S-852/PJ.341/2003
Butir 7 : Dalam
terminologi jasa angkutan kapal (lautan dan udara), dikenal beberapa jenis
charter/sewa, yaitu:
a. Sewa berdasarkan pemakaian ruang (space
charter);
b. Sewa berdasarkan pemakaian waktu
(time charter);
c. Sewa kapal tanpa awak (BAREBOAT
charter);
d. Sewa kapal dengan awak
(fully-manned basis).
Butir 8 : b. Apabila charter/sewa kapal Ladinda didasarkan atas sewa kapal tanpa awak, maka
perlakuan perpajakannya sesuai ketentuan Pasal 23 Ayat (1) Huruf c UU PPh.
► UU PPh No 36 2008
Pasal 23 : c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
1. sewa dan penghasilan lain sehubungan
dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan
penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2); dan
2. imbalan
sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan,
dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21.
Perlakuan
PPN atas Bareboat Charter
► There are two condition can apply
for Bareboat Charter as follow:
1.
Bareboat
charter yang dikenakan PPN harus memenuhi kriteria sbb:
· Jasa
diberikan di dalam area Yuridiksi Indonesia. Kapal digunakan untuk
mengangkut barang dari dan / atau ke daerah Indonesia.
· Penyerahan
kapal untuk memulai persewaan
berada dalam wilayah Yuridiksi Indonesia
Jika sewa memenuhi salah satu kriteria di atas, maka
dikenakan PPN dengan tarif 10%.
2.
Bareboat
charter yang tidak dikenakan PPN harus memenuhi kriteria sbb:
· Penyerahan kapal untuk memulai persewaan terjadi
di luar wilayah Yurisdiksi Indonesia, misalnya kapal tersebut diserahkan di pelabuhan Filipina (luar wilayah Indonesia).
·
Kapal digunakan untuk mengangkut baik dari dan /
atau ke daerah Indonesia
di luar.
Jika sewa memenuhi kedua kriteria diatas,
maka tidak dikenakan PPN. Tetapi perusahaan perlu melaporkan transaksi dalam SPT
Masa PPN sebagai Penyerahan Tidak Terutang PPN.
Summary :
·
According to DGT Circular Letter number S-852/PJ.341/20013
number 8b, bareboat charter (sewa kapal tanpa awak) dikenakan PPh tidak final.
· Therefore, penghasilan perusahaan yang diterima dari
bareboat charter dikenakan PPh Badan dengan tarif 25%.
·
Dalam hal penyewa adalah perusahaan yg berada di luar
wilayah Indonesia dan
perusahaan tersebut memotong pajak sesuai peraturan perpajakan di negaranya,
maka atas pajak yang dipotong tersebut dapat dikreditkan di Indonesia. Untuk
penghasilan yang bersifat tidak final maksimal kredit pajak sesuai dengan
ketentuan pada Pasal 24 UU PPh dan Keputusan Menteri Keuangan 164/KMK.03/2002.
·
Below is different treatment of Corporate Income Tax based
on type of charter:
Type of Charter
|
Type of Income Tax
|
Tariff
|
Space Charter
|
Final Tax
|
1,2% from Revenue
|
Time Charter
|
||
Fully-manned Basis
|
||
Bareboat Charter
|
Non Final
|
25% from Net Income Before Tax
|
Semoga bermanfaat, CMIIW :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar