Rabu, 07 Desember 2016

Aspek Pajak Bareboat Charter

Istilah Bareboat Charter mungkin udah gak asing lagi bagi mereka yg berkecimpung dalam dunia jasa angkutan kapal (laut & udara). Dalam dunia pelayaran memang terdapat beberapa kontrak terms seperti time charter, bare boat charter atau space charter. Masing-masing type of charter tersebut memiliki aspek perpajakan yang spesifik dan Bareboat Charter menjadi pembahasan pada post kali ini. 

 
Pengertian Bareboat Charter 
 Menurut Wikipedia
"A bareboat charter is an arrangement for the chartering or hiring of a ship or boat, whereby no crew or provisions are included as part of the agreement; instead, the people who rent the vessel from the owner are responsible for taking care of such things."
Bareboat Charter adalah suatu system sewa menyewa kapal, dimana pihak pemilik kapal menyerahkan kapal dalam keadaan kosong, tanpa ABK tetapi lengkap dengan sarana/peralatan dan perlengkapan kapal untuk berlayar secara aman.
Sedangkan dalam peraturan perpajakan tidak disebutkan secara spesifik definisi Bareboat Charter, yang ada hanyalah bagaimana perlakuan perpajakannya saja yang tertuang di dlm S- 852/PJ.341/2003. 

Perlakuan PPh Atas Bareboat Charter
►S-852/PJ.341/2003
Butir 7 :       Dalam terminologi jasa angkutan kapal (lautan dan udara), dikenal beberapa jenis charter/sewa, yaitu: 
a.  Sewa berdasarkan pemakaian ruang (space charter);
b.  Sewa berdasarkan pemakaian waktu (time charter);
c.  Sewa kapal tanpa awak (BAREBOAT charter);
d.  Sewa kapal dengan awak (fully-manned basis).
Butir 8 :     b.   Apabila charter/sewa kapal Ladinda didasarkan atas sewa kapal tanpa awak, maka perlakuan perpajakannya sesuai ketentuan Pasal 23 Ayat (1) Huruf c UU PPh. 
 UU PPh No 36 2008
Pasal 23 :   c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
1.  sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
2.   imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

 Perlakuan PPN atas Bareboat Charter 
►  There are two condition can apply for Bareboat Charter as follow:
1.       Bareboat charter yang dikenakan PPN harus memenuhi kriteria sbb:
·        Jasa diberikan di dalam area Yuridiksi Indonesia. Kapal digunakan untuk mengangkut  barang dari dan / atau ke daerah Indonesia.
·       Penyerahan kapal untuk memulai            persewaan berada dalam wilayah Yuridiksi Indonesia
Jika sewa memenuhi salah satu kriteria di atas, maka dikenakan PPN dengan tarif 10%.
2.       Bareboat charter yang tidak dikenakan PPN harus memenuhi kriteria sbb:
·         Penyerahan kapal untuk memulai persewaan terjadi di luar wilayah Yurisdiksi Indonesia, misalnya kapal tersebut diserahkan di pelabuhan Filipina (luar wilayah Indonesia).
·          Kapal digunakan untuk mengangkut baik dari dan / atau ke daerah Indonesia di luar.
Jika sewa memenuhi kedua kriteria diatas, maka tidak dikenakan PPN. Tetapi perusahaan perlu melaporkan transaksi dalam SPT Masa PPN sebagai Penyerahan Tidak Terutang PPN.

Summary :

·         According to DGT Circular Letter number S-852/PJ.341/20013 number 8b, bareboat charter (sewa kapal tanpa awak) dikenakan PPh tidak final.
·       Therefore, penghasilan perusahaan yang diterima dari bareboat charter dikenakan PPh Badan dengan tarif 25%.
·         Dalam hal penyewa adalah perusahaan yg berada di luar wilayah Indonesia dan perusahaan tersebut memotong pajak sesuai peraturan perpajakan di negaranya, maka atas pajak yang dipotong tersebut dapat dikreditkan di Indonesia. Untuk penghasilan yang bersifat tidak final maksimal kredit pajak sesuai dengan ketentuan pada Pasal 24 UU PPh  dan Keputusan Menteri Keuangan 164/KMK.03/2002.
·         Below is different treatment of Corporate Income Tax based on type of charter:

Type of Charter
Type of Income Tax
Tariff
Space Charter
Final Tax
1,2% from Revenue
Time Charter
Fully-manned Basis
Bareboat Charter
Non Final
25% from Net Income Before Tax

Semoga bermanfaat, CMIIW :)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar