Rabu, 07 Desember 2016

PPh atas Jasa Konstruksi

Karena begitu banyaknya jenis pajak yang ada di Indonesia, seringkali pengusaha merasa bingung dengan pajak-pajak yang harus dipenuhi oleh pengusaha tersebut. Hal ini juga terjadi pada pengusaha jasa konstrusi. Kadangkala mereka bertanya secara sederhana, “Pajak-pajak apa saja yg harus saya bayar kalau saya menjadi kontraktor konstruksi?”

Untuk menjawab pertanyaan yg sederhana, tp memiliki makna mendalam tersebut, pemahaman terhadap lingkungan bisnis jasa konstruksi harus dioptimalkan. Pajak-pajak yang terkait dengan jasa konstruksi dapat meliputi:
1. PPh = - PPh Orang Pribadi;
               - PPh Badan;
               - Pemotongan PPh Pasal 21;
               - Pemotongan PPh Pasal 23
               - Pemotongan PPh Pasal 4(2)
               - Pemotongan PPh Pasal 26
2. PPN
3. Bea Materai
4. Bea Masuk
5. Pajak Provinsi =  - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
                              -  Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
                              - Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
6. Sebagian pajak kota/kabupaten (misalnya; PBB dan BPHTB)
Pajak Daerah tidak akan dikupas dlm post kali ini karena efeknya tidak signifikan di dalam bisnis jasa konstruksi. Pembahasan pajak pusat hanya mencakup PPh karena pajak ini memiliki pengaruh signifikan terhadap kondisi keuangan perusahaan Jasa Konstruksi apabila tidak dikelola dengan baik dan benar (sebenarnya PPN juga memiliki dampak yg signifikan tetapi jika dibahas bersamaan di post kali ini sepertinya terlalu panjang :D). Sebelum membahas lebih jauh mengenai PPh dan atas Jasa Konstruksi pertama-tama ada baiknya kita melihat definisi jasa konstruksi itu sendiri.
                                   
Pengertian Jasa Konstruksi
►  UU No.18 Tahun 1999
Pasal 1 angka 1 : Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi;

Bidang Usaha Konstruksi
►  UU No.18 Tahun 1999
Pasal 1 angka 2 : Pekerjaan konstruksi adalah kese1uruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya. untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain;
Bangunan atau bentuk fisik lain diantaranya;
  1. Dokumen,
  2. gambar rencana
  3. gambar teknis
  4. tata ruang dalam (interior), dan tata ruang luar (exterior) atau
  5. penghancuran bangunan (demolition)
Objek Pajak PPh Jasa Konstruksi
►  PP No. 51/2008 jo. PP No. 40/2009
Istilah
Pengertian

Jasa Konstruksi
a. Layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi,

b. Layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi,

c. Layanan jasa konsultasi pengawasan konstruksi,

Perencanaan Konstruksi
pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain.



Pelaksanaan Konstruksi
pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build).







Pengawasan Konstruksi
pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi, yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan.





Tarif PPh Jasa Konstruksi
►  PP No. 51/2008 jo. PP No. 40/2009
Uraian
Tarif PPh
Pelaksana
Perencana/Pengawasan
a. Kualifikasi Usaha Kecil
2%
4%
b. Kualifikasi usaha menengah dan besar
3%
4%
c. Tidak memiliki kualifikasi usaha
4%
6%

Pemotongan dan Penyetoran PPh Jasa Konstruksi
►  PP No. 51/2008 jo. PP No. 40/2009
Mekanisme pembayaran PPh Jasa Konstruksi terdiri dari dua, yaitu;
  1. Dipotong oleh pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak; atau
  2. Disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, dalam hal pengguna jasa bukan merupakan pemotong pajak.
Besarnya PPh Jasa Konstruksi yang dipotong atau disetor sendiri adalah ;
  1. Jumlah pembayaran, tidak termasuk PPN, dikalikan tarif
  2. Jumlah penerimaan pembayaran, tidak termasuk PPN, dikalikan tarif dlm hal PPh disetor sendiri oleh Penyedia Jasa.
Jumlah pembayaran / jumlah penerimaan pembayaran diatas merupakan bagian dari Nilai Kontrak Jasa Konstruksi, yaitu nilai yg tercantum dlm satu kontrak jasa konstruksi secara keseluruhan.

Perhitungan PPh Badan u/ WP dgn Tarif PPh Final
Untuk rekonsialisasi fiskal WP Badan yg peredaran usahanya telah dipotong PPh Final, misalnya jasa konstruksi, prosesnya lbh sederhana. Misalnya PT. Anti Galau mendptkan penghasilan jasa konstruksi dari klien senial Rp. 100 miliar. Seluruh klien telah menunaikan kewajibannya memotong PPh final sebesar 3% dar total nilai kontrak sebesar Rp. 3 Miliar sehingga PT. Anti Galau memperoleh bukti potong PPh final sesuai dgn ketentuan Pasal 4(2) UU PPh sebesar 3 Miliar. Karena penghasilan PT. Anti Galau telah dipotong pajak final, penghasilan PT. Anti Galau sebesar Rp.100 Miliar dikoreksi fiskal, seluruh biayanya jg dikoreksi fiskal. Pada akhirnya, ketika melaporkan SPT PPh Badan, PT. Anti Galau tidak mencatat adanya PPh krg bayar.

Kredit Pajak
►UU PPh
Pelunasan PPh Badan dilakukan melalui pemotongan/pemungutan pihak lain dan pembayaran sendiri. Di dalam praktik, istilah kredit pajak ini merupakan pelunasan yg dilakukan sebelum batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan.
Secara akuntansi, pelunasan PPh sebelum batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan akan dicatat sbg uang muka/prepaid tax. Namun, pencatatan sbg uang muka pajak tdk berlaku jika sifat pemotongan pajaknya bersifat final. Pembayaran PPh final akan dicatat sbg beban pajak atau tax expense. Sebagai konsekuensi, tidak akan ada pajak krg (lbh) byr pada akhir tahun.

Perhitungan PPh BUT Jasa Konstruksi
►UU PPh
Berbeda dengan Wajib Pajak badan dalam negeri, selain tarif PPh Badan sesuai dgn Pasal 17 UU PPh, Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu BUT akan dikenakan pajak tambahan (Branch Profit Tax) sebesar 20% sesuai dengan Pasal 26 ayat (4) UU PPh, kecuali apabila seluruh penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia dan memenuhi persyaratan-persyaratan yg ditetapkan (PMK No. 14/PMK.03/2011).
►PMK No. 14/PMK.03/2011
Pasal 6 = Dalam hal penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final, dasar pengenaan Pajak Penghasilan untuk dikenakan Branch Profit Tax adalah Penghasilan Kena Pajak yang dihitung berdasarkan pembukuan yang sudah dilakukan koreksi fiskal, dikurangi dengan jumlah Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Formulir perhitungan Branch Profit Tax (BPT) sudah tercantum di dalam Lampiran SPT PPh Badan, yaitu Lampiran Khusus 6A untuk formulir 1771 dan Lampiran khusus 6B untuk formulir 1771$.

Pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 21,22,23 dan 4(2)
Penyedia Jasa konstruksi merupakan pihak yang ditetapkan oleh ketetentuan pajak untuk memotong dan memungut PPh Pasal 21,22,23 dan 4(2). Didalam praktik, kasus rumit perpajakan terkait dengan PPh Pasal 22 jarang sekali ditemukan. Namun, ada beberapa WP Konstruksi yang ditunjuk sbg pemungut PPh Pasal 22, khususnya BUMN. Penjelasan lebih laanjut mengenai tatacara pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 21,22,23, dan 4(2) akan dibahas pada kesempatan berikutnya yaa :D
Semoga bermanfaat :)
Reference : Kupas Tuntas Akuntansi & Pajak Jasa Konstruksi by H.Prianto Budi S., Ak., CA., MBA

Aspek Pajak Bareboat Charter

Istilah Bareboat Charter mungkin udah gak asing lagi bagi mereka yg berkecimpung dalam dunia jasa angkutan kapal (laut & udara). Dalam dunia pelayaran memang terdapat beberapa kontrak terms seperti time charter, bare boat charter atau space charter. Masing-masing type of charter tersebut memiliki aspek perpajakan yang spesifik dan Bareboat Charter menjadi pembahasan pada post kali ini. 

 
Pengertian Bareboat Charter 
 Menurut Wikipedia
"A bareboat charter is an arrangement for the chartering or hiring of a ship or boat, whereby no crew or provisions are included as part of the agreement; instead, the people who rent the vessel from the owner are responsible for taking care of such things."
Bareboat Charter adalah suatu system sewa menyewa kapal, dimana pihak pemilik kapal menyerahkan kapal dalam keadaan kosong, tanpa ABK tetapi lengkap dengan sarana/peralatan dan perlengkapan kapal untuk berlayar secara aman.
Sedangkan dalam peraturan perpajakan tidak disebutkan secara spesifik definisi Bareboat Charter, yang ada hanyalah bagaimana perlakuan perpajakannya saja yang tertuang di dlm S- 852/PJ.341/2003. 

Perlakuan PPh Atas Bareboat Charter
►S-852/PJ.341/2003
Butir 7 :       Dalam terminologi jasa angkutan kapal (lautan dan udara), dikenal beberapa jenis charter/sewa, yaitu: 
a.  Sewa berdasarkan pemakaian ruang (space charter);
b.  Sewa berdasarkan pemakaian waktu (time charter);
c.  Sewa kapal tanpa awak (BAREBOAT charter);
d.  Sewa kapal dengan awak (fully-manned basis).
Butir 8 :     b.   Apabila charter/sewa kapal Ladinda didasarkan atas sewa kapal tanpa awak, maka perlakuan perpajakannya sesuai ketentuan Pasal 23 Ayat (1) Huruf c UU PPh. 
 UU PPh No 36 2008
Pasal 23 :   c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
1.  sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
2.   imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

 Perlakuan PPN atas Bareboat Charter 
►  There are two condition can apply for Bareboat Charter as follow:
1.       Bareboat charter yang dikenakan PPN harus memenuhi kriteria sbb:
·        Jasa diberikan di dalam area Yuridiksi Indonesia. Kapal digunakan untuk mengangkut  barang dari dan / atau ke daerah Indonesia.
·       Penyerahan kapal untuk memulai            persewaan berada dalam wilayah Yuridiksi Indonesia
Jika sewa memenuhi salah satu kriteria di atas, maka dikenakan PPN dengan tarif 10%.
2.       Bareboat charter yang tidak dikenakan PPN harus memenuhi kriteria sbb:
·         Penyerahan kapal untuk memulai persewaan terjadi di luar wilayah Yurisdiksi Indonesia, misalnya kapal tersebut diserahkan di pelabuhan Filipina (luar wilayah Indonesia).
·          Kapal digunakan untuk mengangkut baik dari dan / atau ke daerah Indonesia di luar.
Jika sewa memenuhi kedua kriteria diatas, maka tidak dikenakan PPN. Tetapi perusahaan perlu melaporkan transaksi dalam SPT Masa PPN sebagai Penyerahan Tidak Terutang PPN.

Summary :

·         According to DGT Circular Letter number S-852/PJ.341/20013 number 8b, bareboat charter (sewa kapal tanpa awak) dikenakan PPh tidak final.
·       Therefore, penghasilan perusahaan yang diterima dari bareboat charter dikenakan PPh Badan dengan tarif 25%.
·         Dalam hal penyewa adalah perusahaan yg berada di luar wilayah Indonesia dan perusahaan tersebut memotong pajak sesuai peraturan perpajakan di negaranya, maka atas pajak yang dipotong tersebut dapat dikreditkan di Indonesia. Untuk penghasilan yang bersifat tidak final maksimal kredit pajak sesuai dengan ketentuan pada Pasal 24 UU PPh  dan Keputusan Menteri Keuangan 164/KMK.03/2002.
·         Below is different treatment of Corporate Income Tax based on type of charter:

Type of Charter
Type of Income Tax
Tariff
Space Charter
Final Tax
1,2% from Revenue
Time Charter
Fully-manned Basis
Bareboat Charter
Non Final
25% from Net Income Before Tax

Semoga bermanfaat, CMIIW :)

PPh Atas Premi Asuransi Luar Negeri


Objek Pajak PPh Pasal 26:
► UU No. 36 Tahun 2008
Pasal 26 (1)  :   Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:
a.       dividen
b.  bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
c.       royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
d.      imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
e.       hadiah dan penghargaan;
f.        pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
g.      premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau
h.       keuntungan karena pembebasan utang.

Tarif Pajak Premi Asuransi PPh Pasal 26:
► UU No. 36 Tahun 2008
Pasal 26 (2) :  Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2), yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dan premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri dipotong pajak 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto.
Perkiraan Penghasilan Neto:
 624/KMK.04/1994
Pasal 1 (1) :      Atas pembayaran premi asuransi dan premi reasuransi kepada perusahaan asuransi di luar negeri dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto. 
Pasal 1 (2) :      Besarnya perkiraan penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut : 
a.  atas premi dibayar tertanggung kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah premi yang dibayar;
b.  atas premi yang dibayar oleh perusahaan asuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah premi yang dibayar;
c.  atas premi yang dibayar oleh perusahaan reasuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 5% (lima persen) dari jumlah premi yang dibayar.

Tarif Efektif :
SE - 25/PJ.4/1995
No 
Pembayar Premi di Indonesia
Perkiraan Penghasilan Neto dari jumlah premi yang dibayar
Tarif efektif PPh Pasal 26 dari jumlah premi yang dibayar
1
Tertanggung
50% 
10%
2
Perusahaan Asuransi 
10%
2%
3
Perusahaan Reasuransi
5%
1%
Pemungut Pajak:
 624/KMK.04/1994
Pasal 2 :           Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh :
a.       tertanggung, dalam hal dilakukan pembayaran premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a;
b.       perusahaan asuransi yang berkedudukan di Indonesia, dalam hal dilakukan pembayaran premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b;
c.       perusahaan reasuransi yang berkedudukan di Indonesia, dalam hal dilakukan pembayaran premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c;

Apabila Terdapat P3B : 
Apabila terdapat Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan negara di mana wajib pajak luar negeri berdomisili, akan diterapkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Misalnya P3B antara Indonesia-Inggris;

 P3B Indonesia-Inggris
Pasal 23 :         Pendapatan-pendapatan dari penduduk suatu negara yang merupakan pendapatan dari golongan atau dari sumber yang tidak disebutkan dalam Pasal-Pasal yang terdahulu dalam Persetujuan ini hanya akan dikenakan pajak di Negara itu. 

Penegasan Atas Pembayaran Premi Asuransi Ke Luar Negeri:
 S-428/PJ.432/1995 angka (2)
Sehubungan dengan pemotongan Surat Keterangan Bebas (SKB) dan Surat Keterangan Tarif (SKT) pemotongan PPh Pasal 26 sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.35/1993 dan Nomor :SE-22/PJ.35/1993, Untuk
pembayaran premi asuransi ke luar negeri, ditegaskan sebagai berikut ;
  1.  Perusahaan asuransi Luar Negeri yang menerima premi asuransi dari Indonesia tidak perlu  mengajukan permohonan SKB atau SKT;
  2. Perusahaan asuransi Luar Negeri tersebut wajib menyerahkan asli Surat Keterangan  Domisili dari Kantor Pajak di negara tempat kedudukan perusahaan yangbersangkutan  dimana SPT Pajak Penghasilan dimasukkan, kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat      pihak yang membayar premi asuransi/pihak pemotong terdaftar.
  3. Pihak yang membayar premi asuransi/pihak pemotong wajib memegang fotocopi Surat Keterangan Domisili tersebut yang telah dilegalisir Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan
  4. Berdasarkan Surat keterangan Domisili tersebut maka pihak yang membayar premi asuransi/pihak pemotong : tidak memotong PPh Pasal 26 atas pembayaran premi asuransi kepada perusahaan asuransi luar negeri yang berkedudukan di :
- Amerika, Inggris, Perancis
- Austria, Italia, Philiphina
- Belanda, Jepang, Polandia
- Belgia, Jerman, Singapura
- Bulgaria, Kanada, Srilangka
- Denmark, Korea Selatan, Swedia
- Finlandia, Luxembourgh, Swiss
- Hungaria, Norwegia, Thailand
- India, Pakistan, Tunisia
Sumary:
  • Pembayaran premi asuransi/reasuransi kepada wajib pajak luar negeri dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% dari perkiraan penghasilan neto.
  • Apabila Wajib Pajak Luar Negeri tersebut memberikan SKD asli kepada wajib pajak Indonesia yang membayar kepada wajib pajak luar negeri maka atas penghasilan berupa premi asuransi tersebut tidak dikenakan PPh Pasal 26

 Semoga bermanfaat, CMIIW ;-)