Wah gak kerasa udah masuk bulan Februari nih, berhubung sebentar lagi udah bulan Maret which is deadline pelaporan SPT
Orang Pribadi jatuh di tanggal 30 Maret (jika lapor lewat dari jatuh tempo akan
dikenakan denda Rp. 100.000) saya akan membahas secara singkat mengenai tatacara
lapor SPT. Btw, tatacara lapor SPT disini saya batasi hanya untuk pegawai yang
menerima penghasilan dari satu pemberi kerja saja a.k.a karyawan.
“Gimana sih cara lapor SPT?” mungkin
pertanyaan itu yang terlintas dipikiran untuk sebagian orang yang gak pernah
lapor SPT, seringnya sih anak-anak fresh graduate yang baru masuk kerja lalu diakhir
tahun dapet Bukti Potong PPh 21 dari perusahaan. Kemudian bingung apaan nih
bukti potong? buat diapain nih? nah bukti potong atau yang biasa disebut
1721-A1 itu sebenernya adalah modal dasar kita untuk mengisi SPT.
“Trus ngisi SPT nya gimana?” Sebelum saya jelasin cara mengisi dan tata cara penyampaiannya pertama-tama yang perlu diperhatikan adalah gak semua orang wajib lapor SPT. Menurut PMK nomor 243/PMK.03/2014
Pasal 18 (2) Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak yang
menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena
Pajak (PTKP) dikecualikan dari kewajiban
menyampaikan SPT. Berikut besarnya PTKP
setahun :
Silahkan cek bukti potong 1721-A1 pada baris nomor 16
(Penghasilan Kena Pajak Setahun/Disetahunkan), jika hasilnya 0 (nihil) maka gak
usah repot-repot lapor SPT tapi kalo ada yang keranjingan dan tetep pengen
lapor gak ada larangannya juga kok.
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi
Ada 3 cara untuk
lapor SPT Tahunan diantaranya:
- Disampaikan secara langsung (ke KPP, pojok pajak, mobil pajak, atau tempat khusus)
- Dikirim via pos/jasa ekspedisi ke KPP
- Saluran lain diantaranya E-Filling
Untuk penyampaian SPT point 1 dan 2 diatas gak
akan saya bahas karna sebagai generasi milenial yang tumbuh di era perkembangan
teknologi (ceileh) rasanya udah bukan jamannya lagi lapor pake cara manual,
untuk itu saya hanya akan membahas cara penyampaian SPT point nomor 3 yaitu
dengan e-filling. Apa itu e-filling? E-filling singkatnya adalah media
penyampaian SPT secara online. E-filling dapat diakses di halaman efiling.pajak.go.id
Daftar
E-Filling
Buat yang belum
pernah menggunakan e-filling diwajibkan untuk sign up terlebih dahulu. Don’t worry,
cara sign up nya sangat simple.
1. Efin
First of all, untuk daftar e-filling kita
terlebih dahulu harus memperoleh e-fin. E-fin adalah nomor identitas yang diberikan
KPP yang nantinya akan dimasukan pada waktu mendaftar e-filling. Cara memperoleh e-fin gampang aja, tinggal
ke KPP terdekat isi formulir permohonan e-fin (sudah disediakan di setiap KPP) jangan
lupa membawa fotokopi KTP dan NPWP sebagai lampirannya. E-fin akan diberikan
oleh KPP satu hari kerja alias langsung jadi.
“Yailah sama aja dong ujung-ujugnya
harus ke KPP?” Iya, untuk pertama kali memang harus datang ke KPP namun untuk
selanjutnya tidak perlu lagi karna ketika sudah terdaftar maka e-fin tidak diperlukan lagi.
Sayangnya sih DJP belum menyediakan
fasilitas permohonan efin secara online, heran juga sih padahal permohonan NPWP Orang Pribadi saja sekarang sudah bisa online.
2. Sign Up
Setelah memperoleh efin, segera
lakukan registrasi disini
paling lama 30 hari kalender sejak diterbitkannya e-FIN. Berikut
langkahnya:
1.
Masuk ke situs ini
2.
Klik
daftar disini, lalu akan muncul window sbb:
Isi NPWP tanpa tanda
titik (.) dan dash (-), E-fin dan captcha
lalu klik verifikasi. Selanjutnya nama akan muncul secara otomatis.
Kemudian isi Email, Nomor Handphone (diawali dengan kode negara, contoh
62812345678910), Password, Konfirmasi Password lalu klik Simpan. Hati-hati ya pada
saat pengisian alamat email, jangan sampai salah huruf dan pastikan email
tersebut aktif. Karna setelah daftar, DJP akan mengirimkan link aktivasi ke
email yang telah dimasukan.
3. Aktivasi akun
Setelah tahapan
diatas selesai, monggo cek email lalu klik link aktivasi yang dikirimkan oleh
DJP.
Jika aktivasi BERHASIL maka akan muncul pemberitahuan
seperti
di bawah ini:
Klik OK dan tadaaaaaa akun sudah
berhasil dibuat selanjutnya silahkan Log In.
Isi SPT via
E-filling
Walaupun
udah pernah ngisi SPT via E-filling sebelumnya kadang-kadang masih banyak orang
yang lupa cara ngisinya maklum lah untuk pengisian SPT kan satu tahun sekali,
dijelasin sekarang tahun depan udah lupa lagi. Okay,
sekarang masuk kebagian inti.
1.
Log in
Log in dengan menggunakan NPWP dan
password, setelah log in berhasil klik gambar e-filling sehingga muncul
tampilan berikut :
2.
Buat SPT
Klik
buat
SPT seperti yang ditunjukan pada gambar di atas, setelahnya akan muncul
beberapa pertanyaan sebagai berikut:
Isi pertanyaan tersebut dengan keadaan
yang sebenarnya, dalam contoh pengisian SPT disini
memakai contoh karyawan yang tidak
menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, tidak pisah harta dengan suami/istri
dan penghasilan bruto dalam setahun lebih dari Rp. 60 juta (SPT 1770 S) dengan
menggunakan formulir.
Langkah 1/5
Isi
tahun pajak, status spt normal jika tidak ada pembetulan, kemudian klik langkah
berikutnya.
Langkah 2/5
Bagian A : Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final
Contoh penghasilan yang dikenakan PPh Final diantaranya
penghasilan bunga deposito, hadiah undian, persewaan dan penjualan tanah dan bangunan
termasuk penghasilan isteri dari satu pemberi kerja dll. Sebagai informasi, sistem administrasi perpajakan di Indonesia menempatkan
keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, bahwa penghasilan dan kerugian
istrinya juga nanti digabungkan dengan penghasilan suaminya, sehingga dalam
satu keluarga hanya terdapat satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yaitu NPWP
suami, dalam arti istri ikut NPWP suami (nebeng NPWP suami). Jadi pada SPT
suami atas penghasilan isteri dari kantornya akan dimasukan di bagian A disini.
Bagian B: Harta pada akhir tahun
Diisi dengan nilai perolehan harta yang dimiliki pada akhir
tahun (per 31 Desember tahun yang bersangkutan) misalnya tanah, rumah, mobil
dll.. Saya pribadi biasanya
untuk harta yang nilainya gak material gak saya cantumin misalnya hp atau laptop
(karna kalo dijualpun nilainya paling ratusan ribu aja :D) Oia, untuk yang
kemarin sudah ikut tax amnesty jangan lupa harta yang baru dideclare
dicantumkan juga disini, sama hal nya dengan kewajiban atau utang.
Bagian C: Kewajiban/Utang pada akhir tahun
Diisi dengan nilai kewajiban/utang yang ada pada akhir tahun
(sisa pinjaman per 31 Desember tahun yang bersangkutan)
Bagian D: Daftar Susunan Anggota Keluarga
Diisi dengan anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya sesuai dengan kondisi awal tahun pajak (per 1 Januari
tahun yang bersangkutan ) artinya jika ada anak yang baru lahir di tanggal 1
februari maka anak tersebut tidak dapat dijadikan tanggungan, namun di tahun
pelaporan SPT selanjutnya baru dapat didaftarkan sebagai tanggungan. FYI, untuk
wanita kawin anak tidak dapat menjadi tanggungannya (TK/0) karna untuk
tanggungan anak tersebut hanya akan dicantumkan pada SPT suami.
Langkah 3/5
Bagian A (Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya (Tidak Termasuk
Penghasilan Dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final) dan Bagian B
(Penghasilan yang tidak termasuk Objek Pajak) Silahkan diisi jika ada petunjuk
pengisiannya ada dikolom sebelah kiri, lalu untuk Bagian C (Daftar
Pemotongan/Pemungutan PPh Oleh Pihak Lain) diisi dari bukti potong PPh 21
(1721-A1) yang telah kita terima dari perusahaan contoh pengisiannya bisa
dilihat dibawah ini :
Jenis pajak diisi Pasal 21, untuk NPWP pemotong, nama pemotong, nomor bukti potong, tanggal bukti potong dan jumlah PPh yang dipotong silahkan diisi sesuai dengan yang ada pada bukti potong. Untuk contoh pengisian diatas menggunakan bukti potong sbb :
Langkah 4/5
Untuk bagian ini basiclly tinggal nyalin doang dari bukti potong. Pengisian Induk dibawah ini mengikuti contoh bukti potong sebelumnya dan bagian yg saya highlight merah adalah bagian yang dipindahkan.
Langkah 5/5
Terakhir klik ambil kode verifikasi disini, kode verifikasi akan dikirimkan melalui HP/email lalu copy dan paste kode verifikasi yang didapatkan pada kolom yang disediakan kemudian klik Kirim SPT. Bukti lapor akan dikirimkan ke email contohnya kayak gini :

Semoga bermanfaat!
Jenis pajak diisi Pasal 21, untuk NPWP pemotong, nama pemotong, nomor bukti potong, tanggal bukti potong dan jumlah PPh yang dipotong silahkan diisi sesuai dengan yang ada pada bukti potong. Untuk contoh pengisian diatas menggunakan bukti potong sbb :
Langkah 4/5
Untuk bagian ini basiclly tinggal nyalin doang dari bukti potong. Pengisian Induk dibawah ini mengikuti contoh bukti potong sebelumnya dan bagian yg saya highlight merah adalah bagian yang dipindahkan.
Langkah 5/5
Terakhir klik ambil kode verifikasi disini, kode verifikasi akan dikirimkan melalui HP/email lalu copy dan paste kode verifikasi yang didapatkan pada kolom yang disediakan kemudian klik Kirim SPT. Bukti lapor akan dikirimkan ke email contohnya kayak gini :

Semoga bermanfaat!











